“Waktu-waktu yang Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam melarang kami untuk mengerjakan shalat atau menguburkan orang mati pada waktu tersebut :
1. Waktu matahari berada tepat diatas kita.
2. Waktu selesai melakukan shalat ashar sampai terbenamnya matahari.
3. Waktu menjelang matahari terbenam.
4. Waktu selesai melakukan shalat subuh sampai terbitnya matahari.
5. Pada waktu terbitnya matahari.
(Shahih, HR Muslim, Abu Dawud,
Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menjelaskan alasan pelarangan waktu-waktu ini dalam sabdanya kepada Amr bin Abasah :
“Tegakkanlah sholat shubuh kemudian berhentilah mengerjakan sholat,
hingga matahari terbit dan agak meninggi, karena terbitnya matahari pada
waktu itu di antara dua tanduk setan, dan ketika itu [sebagian] orang-orang kafir [penyembah matahari] sujud kepada matahari,
kemudian setelah itu kerjakankah sholat, karena sesungguhnya sholat
pada waktu itu disaksikan dan dihadiri [oleh malaikat], hingga hilangnya
bayang-bayang pada sebuah tombak, kemudian tahanlah diri dari
mengerjakan sholat, karena saat itu neraka jahannam sedang dibakar,
kemudian jika telah muncul bayang-bayang maka kerjakanlah sholat
[sunnah] karena sesungguhnya sholat pada waktu itu disaksikan dan
dihadiri [oleh malaikat], hingga engkau mengerjakan sholat ashar,
kemudian berhentilah mengerjakan sholat sampai matahari benar-benar
tenggelam, karena waktu itu tenggelamnya matahari diantara dua tanduk setan, dan pada saat itu orang-orang kafir [penyembah matahari] bersujud menyembah matahari. (Shahih, HR. Muslim)